Networkpedia.id – Penjualan rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Blitar melakukan operasi gabungan dan berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah titik peredaran.
Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Rulatno, menjelaskan operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya rokok ilegal yang beredar di 14 kecamatan di Trenggalek.
“Kami bersurat ke Bea Cukai Blitar karena di Trenggalek banyak ilegal yang diduga tersebar di 14 kecamatan. Bea Cukai lalu menerjunkan 13 personel bersama kami dari Satpol PP,” terang Rulatno, Kamis (21/8/2025).
Dalam operasi gabungan itu, tim menyisir empat kecamatan, yakni Trenggalek, Karangan, Dongko, dan Panggul. Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan sekitar 60 ribu batang rokok ilegal dari berbagai lokasi.
“Jumlah terbanyak ditemukan di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul. Dari sana saja ribuan batang rokok tanpa cukai berhasil disita,” ungkapnya.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang penjual. Awalnya, mereka dibawa ke kantor Satpol PP Trenggalek untuk dimintai keterangan.
Namun karena penyidikan masih membutuhkan pendalaman, para penjual kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tulungagung.
“Untuk penindakan, kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan. Penjual awalnya kami amankan di Satpol PP, kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai karena penyidik menilai masih perlu pendalaman,” jelas Rulatno.
Ia menambahkan, pola distribusi rokok ilegal di Trenggalek umumnya menyasar toko-toko kelontong di perdesaan. Hal ini membuat peredarannya cukup mudah dijangkau masyarakat.
Dengan adanya operasi gabungan ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Trenggalek.
“Harapannya, peredaran rokok tanpa cukai bisa diberantas dan masyarakat tidak lagi mudah mengakses barang tersebut,” tegasnya.
Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk tidak menjual produk tanpa cukai, karena selain merugikan negara, juga dapat berujung pada proses hukum.