Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi merevisi Surat Edaran (SE) Bupati terkait pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek.
Dalam SE baru Nomor 1380 Tahun 2025, sejumlah ketentuan penting diubah, termasuk pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat yang sebelumnya dibatasi.
Berbeda dengan SE sebelumnya, yakni Nomor 1327 Tahun 2025, yang menetapkan kawasan Alun-Alun dan sekitarnya sebagai zona steril dari aktivitas umum, termasuk larangan tegas bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), surat edaran terbaru tidak lagi menyebutkan larangan tersebut secara eksplisit.
SE terbaru, yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, justru memberikan ruang partisipasi publik lebih luas.
Kegiatan seperti konser, pasar rakyat, karnaval, dan perlombaan kini diizinkan digelar di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Kegiatan karnaval, pasar rakyat/eksposisi, konser/pagelaran musik dan sejenisnya dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan,” bunyi poin 11 huruf a dalam SE yang ditandatangani Bupati Mochamad Nur Arifin.
Meski demikian, dalam SE tersebut tidak disebutkan secara rinci apakah PKL diizinkan kembali berjualan di kawasan Alun-Alun Trenggalek selama Agustus.
Hal ini menimbulkan interpretasi bahwa larangan sebelumnya telah dihapus, namun tidak serta merta memberikan kepastian bahwa PKL bebas beraktivitas di lokasi tersebut.
Pemkab menekankan bahwa kegiatan yang digelar masyarakat harus tetap menjaga ketertiban umum, nilai-nilai kebangsaan, serta solidaritas sosial.
Seluruh ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa lengkap dengan lencana merah putih selama bulan Agustus.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soeprianto, mengungkapkan bahwa revisi SE dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku seni, dan APKLI dalam rapat koordinasi di Aula Setda pada 29 Juli lalu.
“Kami menyadari bahwa bulan Agustus adalah pestanya rakyat,” ujar Edy. Ia menyebut perubahan ini sebagai upaya Pemkab menyesuaikan diri dengan aspirasi masyarakat dan dinamika yang berkembang.




