blank

Sekolah dan Guru Dilibatkan dalam Satgas MBG Trenggalek untuk Perkuat Pengawasan dan Penanganan Aduan

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melibatkan sekolah dan guru sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pengawasan, penyaluran bantuan, serta penanganan pengaduan dari masyarakat terkait program nasional tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa pelaksanaan program MBG tidak hanya bergantung pada dapur penyedia makanan atau Satuan Pelaksana Penyedia Gizi (SPPG), tetapi juga didukung oleh satuan tugas di sekolah dan masyarakat.

“Dalam petunjuk teknis program ini memang ada Satgas di sekolah dan Satgas di masyarakat. Masing-masing punya peran dalam pelaksanaan dan pengawasan, termasuk menampung keluhan,” ujar Saeroni, Senin (13/10/2025).

Ia menuturkan, guru yang tergabung dalam Satgas sekolah juga memiliki peran aktif dalam memastikan kualitas makanan yang diterima siswa. Sebelum dibagikan kepada peserta didik, guru diperbolehkan mencicipi makanan terlebih dahulu sebagai bagian dari kontrol mutu di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Satgas masyarakat berfokus pada penerima manfaat lain di luar sekolah, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Dengan sistem ini, pengawasan program diharapkan lebih menyeluruh dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Saeroni menambahkan, setiap dapur penyedia (SPPG) diwajibkan menyediakan saluran pengaduan resmi agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau masukan terkait kualitas dan pelaksanaan program. 

“Surat Edaran Bupati juga sudah mengatur agar setiap SPPG menyediakan saluran pengaduan. Semua laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme monitoring dan evaluasi Satgas,” jelasnya.

Apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, Satgas dapat memberikan rekomendasi tindakan administratif kepada Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk penghentian sementara atau permanen terhadap pihak pelaksana.

Lebih lanjut, Saeroni menegaskan bahwa keberadaan Satgas MBG di tingkat daerah telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas monitoring, evaluasi, dan koordinasi lintas sektor guna menjaga mutu serta transparansi program MBG.

Berita Lainnya