Tragedi Bocah Tewas di Kubangan Tambang, GMNI Trenggalek Desak Evaluasi Izin dan Tuntut Penyelidikan

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kasus tewasnya seorang anak di kubangan bekas tambang golongan C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, memicu protes keras dari berbagai pihak. Ketua Komisariat STKIP GMNI Trenggalek, Rian Pirmansyah, mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi izin tambang yang masih aktif hingga Agustus 2025.

Menurut Rian, keberadaan kubangan bekas galian yang dibiarkan terbuka tanpa pagar pembatas maupun tanda peringatan merupakan kelalaian serius yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak.

“Ini bukan hanya soal izin yang masih berlaku. Ini kelalaian nyata dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Jika sudah memakan korban jiwa, pengelola tidak bisa lagi berlindung di balik izin,” tegas Rian, Kamis (3/7/2025).

Rian menegaskan, sesuai Pasal 35 ayat (2) PP Nomor 96 Tahun 2021, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (5) juga mewajibkan pengelola tambang memasang pagar serta tanda larangan di area berbahaya, baik tambang aktif maupun nonaktif.

Ia menilai absennya pagar dan tanda peringatan di lokasi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan teknis dari pihak pengelola, yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian fatal.

Bahkan, Rian menyebutkan kelalaian tersebut bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

“Kami mendesak kepolisian turun tangan dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Jika terbukti, segera tetapkan tersangka. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi keuntungan tambang,” imbuhnya.

Selain itu, GMNI Trenggalek juga mendesak Dinas PKPLH Trenggalek untuk tidak abai dalam memastikan keselamatan publik. Menurut Rian, evaluasi izin dan sanksi seharusnya dilakukan sebelum muncul korban.

Ia juga menuntut transparansi dari Pemkab Trenggalek terkait hasil pengawasan serta sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tambang.

“Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja. Sudah saatnya ada akuntabilitas nyata dari semua pihak,” pungkas Rian.

Berita Lainnya