Warga Desa Sukowetan Diminta Iuran untuk Mobil Siaga, Sejumlah Warga Keberatan

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pemerintah Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menerapkan kebijakan iuran warga untuk pengadaan mobil siaga.

Setiap Kepala Keluarga (KK) diminta membayar Rp50.000, sebagaimana tertulis dalam surat keputusan Panitia Pengadaan Mobil Siaga Nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025 yang beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini telah disepakati dalam musyawarah bersama Kepala Desa (Kades), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat. Pengumpulan iuran dilakukan melalui ketua RT masing-masing.

Namun, kebijakan ini menimbulkan keluhan dari sejumlah warga, terutama mereka yang kurang mampu. Salah satunya N (85), warga yang hidup seorang diri. Ia mengaku harus menjual dua pohon pisang agar bisa membayar iuran tersebut.

“Saya menjual dua tandan pisang seharga Rp60.000. Dari hasil itu, Rp50.000 saya serahkan ke ketua RT, sisanya untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme penggunaan mobil tersebut, termasuk lokasi penyimpanannya dan cara pemanfaatannya bagi warga yang tidak memiliki ponsel.

Keluhan serupa disampaikan oleh P (65), yang menilai bahwa pengadaan mobil siaga seharusnya bisa menggunakan anggaran desa.

“Seluruh warga sudah membayar, tetapi banyak yang merasa keberatan. Saya yang tinggal sendiri juga merasa terbebani,” katanya.

Sementara itu, T (55) mengungkapkan bahwa ada warga yang membayar lebih dari nominal yang ditetapkan. Ia juga mendengar kabar bahwa nantinya warga masih harus membayar biaya sopir jika ingin menggunakan mobil siaga tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sukowetan, Sururi, menegaskan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela.

“Itu tidak mengikat, tidak harus. Bagi warga yang ingin berkontribusi, silakan. Ini bukan iuran wajib,” jelasnya.

Meski demikian, polemik ini masih berlanjut di tengah warga yang mempertanyakan transparansi dana serta sistem penggunaan mobil siaga setelah pengadaan selesai.

Berita Lainnya