Kuota PBID Trenggalek Masih Longgar, Ribuan Warga Kurang Mampu Berpeluang Dapat Jaminan Kesehatan

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Trenggalek. Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek memastikan kuota Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk jaminan kesehatan masih tersedia cukup besar pada tahun 2026.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menjelaskan bahwa total kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) tahun ini mencapai sekitar 52 ribu peserta. Dari jumlah tersebut, saat ini masih tersisa sekitar 41.518 kuota yang belum terisi.

“Untuk tahun ini PBIJK kuotanya sekitar 52 ribuan, dan saat ini masih tersisa sekitar 41.518,” ujarnya.

Dengan ketersediaan kuota tersebut, masyarakat yang kepesertaan BPJS kesehatannya nonaktif dan tidak bisa direaktivasi tetap memiliki peluang untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBID.

Menurut Soelung, skema ini menjadi solusi alternatif bagi warga yang tidak masuk dalam daftar reaktivasi. 

“Masih dimungkinkan untuk warga yang PBIJK-nya nonaktif dan tidak bisa direaktivasi, bisa kita tarik ke PBID,” jelasnya.

Namun demikian, untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus melalui proses pengajuan resmi. Salah satu syarat utama adalah adanya surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat, disertai surat keterangan tidak mampu.

“Yang jelas bisa diusulkan ke Dinas Sosial, ada surat dari desa, surat keterangan miskin, kemudian pengajuan ke Dinas Sosial,” katanya.

Setelah berkas pengajuan diterima, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi kriteria sebagai warga yang layak mendapatkan bantuan.

Dalam hal layanan kesehatan, peserta PBID akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan domisili masing-masing. Warga Trenggalek, misalnya, dapat mengakses layanan di puskesmas terdekat seperti Puskesmas Trenggalek maupun Rejowinangun.

Soelung juga menegaskan bahwa reaktivasi kepesertaan hanya berlaku bagi warga yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penonaktifan. Di luar itu, tidak bisa dilakukan reaktivasi.

Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang melalui skema PBID agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara layak dan merata.

Berita Lainnya