Networkpedia.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai berjalan pasca wafatnya Nur Efendi. Namun hingga Senin (20/4/2026), DPRD setempat masih menunggu pengajuan nama pengganti dari partai.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru menerima berkas permohonan pemberhentian atas nama almarhum. Sementara tahapan selanjutnya masih bergantung pada kelengkapan administrasi, termasuk usulan resmi calon pengganti dari PKS.
“Untuk proses PAW saat ini dari PKS masih mengirimkan berkas terkait permohonan pemberhentian atas nama Nur Efendi,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti proses sesuai ketentuan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Namun hingga kini, belum ada nama yang diajukan secara resmi untuk mengisi kekosongan kursi tersebut.
“Untuk siapa penggantinya, sampai saat ini belum diajukan ke DPRD,” katanya.
Mohtarom menambahkan, proses PAW masih memiliki waktu yang cukup panjang. Berdasarkan aturan, pergantian antar waktu dapat dilakukan maksimal enam bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Ini masih panjang dan masih banyak kesempatan untuk melakukan PAW,” jelasnya.
Ia juga menyebut, setelah seluruh dokumen lengkap, proses administratif relatif cepat. Surat Keputusan (SK) dapat diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses tidak terhambat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya surat keterangan dokter, surat berkelakuan baik, ijazah, serta bukti terdaftar sebagai pemilih.
Setelah berkas dinyatakan lengkap di Sekretariat DPRD, dokumen akan diteruskan ke KPU Trenggalek untuk diverifikasi berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Jika sesuai, KPU akan mengeluarkan rekomendasi sebelum proses dilanjutkan ke gubernur melalui bupati.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPRD sebelum memulai tahapan verifikasi.
“Ketika ada surat dari Sekretaris Dewan akan kami tindak lanjuti, kemudian kami lakukan pleno,” ujarnya.
Diketahui, kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu berpotensi diisi oleh H. Komarudin yang meraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2024 dengan 4.003 suara.



