Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali mengambil langkah meringankan beban pedagang pasar dengan mengurangi tarif retribusi pelayanan pasar. Pengurangan ini bervariasi mulai 1 persen hingga 75 persen, sebagaimana diumumkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025).
Kebijakan ini bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun sebelumnya, langkah serupa juga diambil menyusul keluhan pedagang yang menganggap tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku terlalu tinggi.
Karena Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 8 Tahun 2023 belum mengalami revisi, Bupati menilai perlu kembali memberikan keringanan pada 2025.
“Hari ini kami umumkan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Ipin itu.
Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari target ekonomi daerah untuk menggairahkan kembali aktivitas pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Gus Ipin mengajak para pedagang untuk lebih bersemangat memanfaatkan kebijakan ini.
“Monggo seluruh masyarakat yang sehari-hari berdagang di pasar, lebih semangat lagi. Semoga pasar semakin ramai dan pertumbuhan ekonomi lokal semakin baik,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, tanpa keputusan bupati ini, tarif retribusi yang berlaku akan mengikuti Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023 secara penuh, yang pada tahun lalu dirasakan cukup memberatkan pedagang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok pajak atau retribusi serta sanksi administratif, bupati memiliki kewenangan memberikan keringanan melalui keputusan resmi.
Saniran menjelaskan, besaran pengurangan retribusi tidak seragam. “Pengurangan ini disesuaikan dengan durasi penggunaan pasar, tipe pasar, dan fasilitas yang tersedia,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap pasar-pasar di Trenggalek menjadi lebih ramai, daya beli masyarakat meningkat, dan ekonomi daerah tetap tumbuh meski di tengah tantangan harga dan biaya hidup yang tinggi.




