Networkpedia.id – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Penyerahan dokumen ini dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, bersama sejumlah kepala daerah lainnya.
Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.
Penyerahan laporan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Nur Arifin menegaskan bahwa penyerahan LKPD tepat waktu mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menjaga tertib administrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lain. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya usai prosesi penyerahan.
Ia juga berharap agar Kabupaten Trenggalek dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “Semoga kita tetap bisa mempertahankan opini WTP dan tata kelola pemerintahan kita semakin baik,” tambahnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan atas LKPD yang diserahkan akan disampaikan oleh BPK kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah diterima.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyerahan tersebut, Bupati Nur Arifin didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sekaligus mencerminkan keseriusan Pemkab Trenggalek dalam mewujudkan prinsip good governance.




