GMNI Trenggalek Kawal Sidang Penganiayaan Guru, Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Seberat-beratnya

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026) pagi. 

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru yang kini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Puluhan kader GMNI tampak menyuarakan aspirasi di depan kantor pengadilan. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak memihak. GMNI juga mendesak JPU menjatuhkan tuntutan yang berat kepada terdakwa, mengingat kasus tersebut dinilai menyangkut martabat serta perlindungan terhadap profesi guru.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan dunia pendidikan. Ia menyampaikan bahwa GMNI akan terus mengawal perkara tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Teman-teman GMNI akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai dan tuntas. Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, seadil-adilnya,” ujar Rian di sela aksi.

Rian menambahkan, pihaknya meminta agar tuntutan yang dibacakan jaksa nantinya benar-benar mencerminkan perbuatan terdakwa. Menurutnya, putusan yang adil akan menjadi bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik yang selama ini rentan menjadi korban kekerasan.

“Kami meminta tuntutan jaksa sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku, demi menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMNI menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap profesi guru. 

Rian menyebut, dunia pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius, baik dari sisi perlindungan hukum, kualitas pendidikan, sarana prasarana, hingga kesejahteraan tenaga pendidik.

“Ini menyangkut martabat seorang guru. Ke depan, dunia pendidikan harus dibenahi secara menyeluruh, mulai dari perlindungan hukum, kualitas pendidik, hingga kesejahteraan guru agar lebih layak,” tambahnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Awang Kresna Aji Pratama sebelumnya membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

Bantahan tersebut sempat menuai sorotan dari kuasa hukum korban, yang menilai permintaan maaf terdakwa di hadapan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tidak memiliki nilai substantif dalam proses hukum.

Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Eko Prayitno, guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek. 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026), dan menjadi perhatian publik serta kalangan pendidik di Trenggalek.

Berita Lainnya