Kejari Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran KUR

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pelat merah di Trenggalek.

Ketiganya, berinisial SM, AF, dan HP, diduga terlibat dalam penyaluran KUR untuk usaha tanaman porang yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar.

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan sejak 2023.

“Kemarin kami menetapkan tiga tersangka setelah melalui ekspose perkara,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Ia menegaskan kasus ini ditangani sesuai prosedur pidana khusus, meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyaluran KUR sejak 2021 kepada 104 penerima yang seharusnya tidak layak menerima bantuan tersebut.

Akibatnya, dana KUR yang seharusnya digunakan untuk usaha porang malah disalahgunakan, seperti untuk membeli kambing, membayar listrik, dan kebutuhan pribadi lainnya.

“Penyaluran KUR ini tidak sesuai prinsip kehati-hatian bank. Dari total dana Rp2,6 miliar, sebanyak Rp1,6 miliar menjadi kredit macet,” ungkap Gigih.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. SM merupakan koordinator kelompok penerima KUR, sementara AF dan HP adalah pegawai bank yang bertugas memverifikasi kelayakan penerima.

Gigih menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Trenggalek selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dan fakta di persidangan.

“Terjadi di Kecamatan Pule, dengan tiga tersangka yang berasal dari Trenggalek, Tulungagung dan Kediri. Karena memang bertugas di Trenggalek,” ucapnya.

Kasus ini mencuat karena KUR merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaku usaha kecil. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan sehingga merugikan negara.

Kejari Trenggalek berkomitmen menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum untuk memulihkan kerugian negara.

Berita Lainnya