Kuasa Hukum Korban Tolak Tuntutan 5 Bulan Penjara, Nilai Tak Cerminkan Rasa Keadilan

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek kembali menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, secara tegas menyatakan menolak dan tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman lima bulan penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Haris usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (27/1/2026). 

Ia menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan dunia pendidikan.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum korban menyampaikan sikap terhadap tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Awang,” ujar Haris kepada awak media.

Haris menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum korban oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek. Karena itu, menurutnya, perkara ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadi korban, melainkan juga menyangkut kehormatan dan marwah profesi guru.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa yang saya dampingi ini bukan hanya korban secara pribadi, tetapi juga marwah guru dan kepentingan profesi PGRI,” tegasnya.

Ia menilai tuntutan lima bulan penjara yang dibacakan JPU terlalu ringan. Bahkan, Haris menyebut terdapat sejumlah hal penting yang seharusnya menjadi pertimbangan, namun tidak dimasukkan dalam tuntutan.

“Prinsipnya saya selaku kuasa hukum korban menyatakan menolak dan tidak puas terhadap tuntutan yang dibacakan hari ini,” ujarnya.

Haris juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait unsur yang dapat meringankan terdakwa. 

Menurutnya, salah satu faktor yang dapat menjadi pertimbangan keringanan adalah adanya pengakuan bersalah dari terdakwa.

“Dalam KUHP baru, salah satu hal yang bisa meringankan terdakwa adalah pengakuan bersalah. Namun dalam perkara ini, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelas Haris.

Bahkan, lanjut dia, terdakwa justru dinilai menyalahkan korban dalam proses persidangan. Hal tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan, bukan sebaliknya.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan malah menyalahkan korban. Ini menurut saya pantas mendapat hukuman yang lebih berat, tetapi justru tidak dipertimbangkan oleh JPU,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya secara tegas menyatakan menolak tuntutan yang diajukan jaksa. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dalam menjatuhkan putusan nantinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan pidana penjara selama lima bulan dalam perkara penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek. 

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Berita Lainnya