Networkpedia.id- Perum Perhutani KPH Kediri Selatan menanggapi munculnya klaim sepihak atas lahan berstatus eigendom yang berada di kawasan hutan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Perhutani menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan atas kawasan hutan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah untuk mendapatkan kepastian status lahan.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menyampaikan bahwa persoalan klaim tanah eigendom di wilayah Watulimo sejatinya bukan hal baru. Isu tersebut telah muncul sejak tahun lalu dan sempat dibahas dalam pertemuan di tingkat kecamatan.
“Memang tahun lalu saya pernah diundang di Kecamatan Watulimo. Ada pihak yang mengklaim bahwa di wilayah Watulimo itu merupakan tanah eigendom, dengan menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki,” ujar Hermawan, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, klaim tersebut kembali mencuat dan kini mencakup sejumlah kawasan yang selama ini berada dalam pengelolaan berbagai pihak.
Tidak hanya kawasan hutan yang dikelola oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan), klaim juga menyasar lahan hasil tukar-menukar serta area yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan usaha.
“Sekarang yang ramai diklaim itu, termasuk kawasan hutan yang dikelola Gapoktan, hasil tukar-menukar seperti di Prigi 360 sampai hotel Prigi. Semua itu diklaim sebagai tanah eigendom,” jelasnya.
Hermawan menegaskan, Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya bukti eigendom yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu.
Penilaian keabsahan dokumen kepemilikan tanah sepenuhnya menjadi ranah instansi pertanahan dan lembaga peradilan.
“Kalau soal eigendom itu sah atau tidak, itu bukan ranah kami. Kami tidak tahu keabsahan bukti eigendom tersebut. Itu nanti menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional atau dibuktikan melalui gugatan di pengadilan,” tegasnya.
Ia pun mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum agar memperoleh kepastian status, apakah benar merupakan tanah eigendom atau tetap berstatus kawasan hutan.
Secara historis, Hermawan menjelaskan bahwa lahan-lahan yang kini dipersoalkan pada awalnya merupakan kawasan hutan.
Seiring berjalannya waktu, sebagian kawasan dikelola oleh Gapoktan melalui skema pengelolaan tertentu, sementara sebagian lainnya mengalami proses tukar-menukar lahan yang pada masa lalu masih dimungkinkan.
“Dulu itu kawasan hutan, kemudian ada yang diajukan pengelolaan sendiri oleh Gapoktan. Ada juga yang melalui proses tukar-menukar seperti di TPI Prigi dan lokasi lainnya. Bekas-bekas kawasan hutan itulah yang sekarang diklaim sebagai eigendom,” pungkasnya.




