Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Durenan

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek berhasil menangkap MFB, warga Karangwaru, Tulungagung, pelaku pencurian kendaraan bermotor Honda Supra X 125 milik warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan kasus bermula dari laporan korban, F, warga Dusun Pucangan, Desa Panggungsari, yang kehilangan sepeda motornya pada 4 Desember 2024. Korban menyadari motornya hilang sekitar pukul 05.00 WIB dan segera melaporkannya ke Polsek Durenan.

“kronologinya, pelaku yang hendak menuju rumah rekannya di Trenggalek kehabisan bensin di tengah perjalanan. Di lokasi yang sepi, pelaku melihat sepeda motor korban dengan kunci masih menancap. Tanpa berpikir panjang, pelaku membawa motor tersebut dan meninggalkan sepeda miliknya di lokasi kejadian.” terangnya.

Keesokan harinya, pelaku kembali mengambil sepeda miliknya yang ditinggalkan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Korban tidak menyadari adanya sepeda pelaku karena lokasi sepeda tersebut cukup jauh dari TKP. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku membawanya pulang ke rumahnya di Karangwaru, Tulungagung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 16 Januari 2025, di dekat terminal bus Tulungagung. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Durenan untuk diperiksa lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polres Trenggalek.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa,” imbuhnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang dicuri pelaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Trenggalek dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada motor yang diparkir untuk mencegah kejadian serupa.

Berita Lainnya