Networkpedia.id – Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Imam Safi’i alias Supar, yang menjadi terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap santriwati, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pledoi yang digelar pada Selasa (11/2/2025).
Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim.
“Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan yang didakwakan tidak terbukti,” ujar Revan, Rabu (12/2/2025).
Dalam pledoi, kuasa hukum terdakwa menyebut hasil tes DNA yang diajukan oleh penuntut umum belum layak dijadikan bukti karena tidak disertai keterangan ahli di persidangan.
“Bagi mereka, tanpa keterangan ahli, hasil tes DNA tidak dapat dijadikan bukti sah,” jelasnya.
Selain itu, tim pembela juga menilai bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak membuktikan adanya tindakan persetubuhan oleh terdakwa. Imam Safi’i sendiri dalam pembelaannya secara pribadi membantah telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap santriwatinya hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Polisi sebelumnya telah melakukan tes DNA terhadap terdakwa dan anak korban, yang hasilnya menunjukkan kecocokan.
Sidang replik atau tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa akan digelar pada Kamis (13/2/2025).
“Agenda sidang replik akan menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya,” tambah Revan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan seorang pimpinan pesantren. Meski telah ada hasil tes DNA, pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa hasil tersebut belum cukup membuktikan dakwaan.
Majelis hakim diharapkan dapat memutuskan perkara ini secara adil berdasarkan bukti dan fakta di persidangan. Sidang replik akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum kasus ini.




