Pemkab Trenggalek Alokasikan Rp 30 Miliar untuk Pembebasan Lahan JLS di Watulimo dan Munjungan pada 2025

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berencana melanjutkan proyek strategis pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) di tahun 2025, dengan fokus utama pada pembebasan lahan di Kecamatan Watulimo dan Munjungan.

Sebesar Rp 30 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Trenggalek akan dialokasikan khusus untuk pembebasan lahan demi memperlancar pembangunan JLS di kedua kecamatan tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa proses pembebasan lahan penting dilakukan untuk memastikan pembangunan JLS dapat segera terhubung dan mempermudah akses di kawasan selatan Trenggalek.

“Pada tahun 2025, Pemkab Trenggalek akan mulai melakukan pembebasan lahan di Kecamatan Watulimo dan Munjungan,” ujar Doding.

Meski demikian, perencanaan APBD Trenggalek pada 2025 mengalami penyesuaian akibat adanya pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Dari formulasi awal yang diperkirakan sekitar Rp 173 miliar, jumlah anggaran kini menurun menjadi Rp 155 miliar. Penurunan ini memaksa Pemkab untuk mencari solusi lain agar program prioritas, seperti pembebasan lahan JLS, tetap dapat dijalankan.

“Formulasi awal kami itu sekitar Rp 173 miliar, tapi karena ada pengurangan DAK dari pemerintah pusat kini masih muncul Rp 155 miliar,” terang Doding.

Pemkab Trenggalek berharap adanya dukungan dana tambahan, baik melalui Bantuan Keuangan (BK) dari pemerintah provinsi maupun sumber pendanaan lainnya untuk melengkapi kebutuhan anggaran.

Lebih lanjut, Doding menjelaskan bahwa pembebasan lahan kemungkinan besar akan dilakukan secara bertahap, dengan perkiraan sebagian besar lahan berada di Kecamatan Munjungan.

“Pembebasan lahan ini penting, karena jika tidak dilakukan, Pemprov Jatim tidak dapat melakukan pembangunan JLS di Trenggalek,” ungkapnya.

Doding menegaskan bahwa pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemkab Trenggalek, sedangkan pembangunan fisik jalan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tugas pemkab melakukan pembebasan lahan, tugas provinsi melakukan pembangunan,” pungkasnya.

Proyek JLS sendiri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan konektivitas wilayah pesisir selatan Jawa Timur, yang diharapkan dapat membuka akses ekonomi baru, mempercepat distribusi barang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan selatan Trenggalek dan sekitarnya.(by)

Berita Lainnya