Networkpedia.id – Perang melawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh Polres Trenggalek. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sembilan kasus, terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).
AKP Yoni Susilo, Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, menyatakan bahwa tujuh kasus telah memasuki tahap kedua proses hukum, sementara satu kasus masih dalam tahap pertama, dan satu kasus lainnya dalam penyidikan.
“Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dengan barang bukti total 13,85 gram sabu-sabu dan 569 butir pil dobel L,” ungkapnya, Selasa (10/12/2024).
Pengungkapan kasus dimulai pada 7 Oktober 2024. Tersangka pertama, EW, warga Kediri yang berdomisili di Trenggalek, ditangkap dengan barang bukti 2,28 gram sabu-sabu. Penangkapan lain melibatkan tersangka ABS, ME, KFR, dan DSC dengan total barang bukti mencapai 2,91 gram sabu-sabu.
Pada November 2024, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka DP dengan barang bukti 0,57 gram sabu-sabu.
Puncaknya, pada 4 Desember 2024, petugas mengamankan HW, residivis asal Watulimo, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,6 gram.
“Untuk kasus Okerbaya, dua tersangka, AMS dan FA, warga Pogalan, ditangkap dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.” imbuhnya.
Ketiga tersangka narkotika, yakni ABS, ME, dan HW, diketahui merupakan residivis. Lokasi penangkapan tersebar di berbagai kecamatan seperti Watulimo, Kampak, Pogalan, dan Tugu.
Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka Okerbaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Yoni mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat narkoba. “Stop narkoba. Tak ada ampun, akan kami libas,” tutupnya. (by)




