Ribuan Warga Trenggalek Kehilangan Status Kependudukan, Disdukcapil Imbau Segera Rekam KTP

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Ribuan warga Trenggalek kini berstatus nonaktif dalam data kependudukan akibat tidak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hingga batas akhir, Senin (3/2/2025).

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek mencatat, sebanyak 5.672 warga terdampak kebijakan ini.

Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa usulan penonaktifan data kependudukan ini telah diajukan sejak 27 November 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek. Langkah tersebut diambil karena ribuan warga tersebut belum melakukan perekaman biometrik KTP-el.

“Totalnya ada 5.672 data kependudukan yang kami usulkan statusnya nonaktif karena belum rekam biometrik. Sementara itu, data yang sudah nonaktif ada di pusat,” ujar Ririn, Senin (3/2).

Ia menambahkan, sebagian besar warga yang belum melakukan perekaman KTP-el merupakan perantau atau pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

“Dari informasi yang kami himpun dari pemerintahan desa, penyebab utamanya adalah warga yang sedang merantau atau bersekolah di luar daerah. Tapi kami tetap akan berusaha maksimal untuk menangani ini,” jelasnya.

Ririn memastikan, warga yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali data kependudukannya. Caranya, cukup dengan melakukan perekaman biometrik KTP-el di kantor Disdukcapil atau unit pelayanan terkait.

“Setelah rekaman dilakukan, akan ada usulan pengaktifan kembali. Kami juga terus memantau data terkini dari pusat yang sudah berstatus nonaktif, tetapi belum dirilis,” imbuhnya.

Disdukcapil Trenggalek mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera mengurusnya agar tidak mengalami kendala dalam layanan publik.

Pasalnya, status kependudukan yang nonaktif dapat berdampak pada berbagai akses administrasi, seperti pendaftaran BPJS, layanan perbankan, hingga keperluan pemilu mendatang.

“Harapannya, warga yang terdampak segera melakukan perekaman agar data mereka kembali aktif dan tidak mengalami kesulitan dalam layanan administrasi,” tutup Ririn.

Bagi warga yang ingin mengetahui status kependudukannya, Disdukcapil Trenggalek membuka layanan konsultasi di kantor maupun melalui kanal informasi resmi.

Berita Lainnya