Mediasi Gagal, Mertua di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Menantu

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Konflik keluarga antara mertua dan menantu di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berujung proses hukum. 

Setelah dua kali upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, polisi menetapkan seorang mertua berinisial D (70) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap menantunya, Y (32).

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan. Mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga dekat, polisi sempat mengedepankan pendekatan restorative justice.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan ini. Karena pelapor dan terlapor masih satu keluarga, kami telah memfasilitasi dua kali mediasi,” ujar AKP Eko. Senin (27/4/2026)

Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Korban tetap bersikeras agar perkara dilanjutkan ke proses hukum. Hingga mediasi kedua berakhir, tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak.

“Korban tidak mencabut laporan dan tetap meminta agar kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.

Dalam prosesnya, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap. 

Polisi kini melengkapi sejumlah syarat material agar perkara bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, D tidak dilakukan penahanan. Hal ini mempertimbangkan usia tersangka yang sudah lanjut serta sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Unsur penganiayaan sudah terpenuhi, namun masih ada beberapa kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi,” tambah AKP Eko.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat terjadi perselisihan di antara keduanya. Tersangka diduga melakukan tindakan fisik berupa mendorong, menarik tangan, hingga sempat mencekik korban.

“Korban mengaku didorong, ditarik, dan sempat dicekik. Hubungan keduanya memang tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran,” jelasnya.

Meski insiden tersebut disebut hanya terjadi satu kali, korban mengaku mengalami tekanan psikologis sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Berita Lainnya