DPRD Trenggalek Akan Usut Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Temuan dua petak Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, mendapat perhatian serius dari DPRD Trenggalek.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri masalah ini.

“Kami akan segera mengagendakan rapat bersama BPN untuk membahas asal-usul sertifikat ini,” ujar Husni, Kamis (6/2/2025).

Menurut Husni, penelusuran sejarah terbitnya SHM sangat penting untuk memastikan keabsahannya. Ia menjelaskan, SHM umumnya diterbitkan untuk tanah atau lahan, sehingga keberadaannya di kawasan pantai perlu dikaji lebih lanjut.

“Perlu dilihat apakah pantai itu sebelumnya berupa daratan akibat pasang surut atau abrasi, sehingga bisa disertifikasi,” jelasnya.

Husni menambahkan, jika SHM tersebut terbukti sah, ada potensi wilayah pantai lain juga dapat disertifikasi. Untuk itu, pihaknya akan menggali lebih dalam, termasuk melihat data pasang surut air laut dan sejarah terbitnya sertifikat tersebut.

Bukan Wilayah Perhutani

Wakil Kepala Administratur Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, memastikan bahwa kawasan hutan di Pantai Konang tidak termasuk dalam area SHM yang dipermasalahkan.

“Kawasan hutan kami, khususnya di petak 65, tidak tersentuh oleh sertifikat ini. Luasan hutan di sekitar Pantai Konang mencapai empat hektare dan tetap aman,” tegas Hermawan.

Ia juga menjelaskan bahwa pembaruan data tata batas wilayah Perhutani dilakukan setiap 10 tahun sekali, dengan data terakhir diperbarui pada 2021.

Koordinat dan Luas SHM

Berdasarkan data di situs BPN, dua petak SHM tersebut terletak di koordinat 8.269998°S, 111.449725°E dengan luas 2.166 meter persegi, dan 8.270594°S, 111.450347°E seluas 2.519 meter persegi.

Sertifikat Sejak 1990-an

Sulistyo, warga Kecamatan Panggul, mengungkapkan bahwa SHM di Pantai Konang sudah ada sejak tahun 1990-an. Ia menduga adanya permainan pihak tertentu untuk menerbitkan sertifikat tersebut. “Mungkin ada lima sertifikat yang terbit, sebagian pemiliknya adalah orang yang punya pengaruh besar,” ujar Sulistyo.

Hingga kini, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

Berita Lainnya