Networkpedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memastikan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menyisakan dana. Meski demikian, pihak penyelenggara masih menghitung total dana yang akan dikembalikan ke kas daerah.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, mengungkapkan bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU menerima dana hibah sebesar Rp50 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Jumlah ini lebih kecil dari usulan awal KPU yang mencapai Rp64 miliar.
“Pengembalian dana hibah harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengusulan pelantikan pasangan calon terpilih sesuai instruksi KPU RI,” ujar Istatiin saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengusulan pelantikan calon terpilih dilakukan pada 10 Januari 2025. Dengan demikian, KPU memiliki waktu hingga tiga bulan ke depan untuk menyelesaikan tahapan akhir sebelum mengembalikan sisa anggaran.
Hingga kini, pihak KPU masih memiliki beberapa agenda yang harus diselesaikan sebelum proses pengembalian dana dilakukan.
Beberapa agenda tersebut mencakup Forum Group Discussion (FGD) dan rapat koordinasi baik di tingkat provinsi maupun dengan KPU RI.
“Kami masih ada beberapa agenda, jadi pengembalian anggaran belum bisa dilakukan sekarang,” tegasnya.
Istatiin belum mengungkapkan persentase serapan anggaran secara rinci. Namun, ia memastikan bahwa anggaran hibah dari Pemkab Trenggalek akan menyisakan dana, meskipun jumlah pastinya baru akan diumumkan setelah tahapan selesai.
“Soal persentase serapan nanti saja setelah semua tahapan selesai. Yang jelas, pasti ada sisa,” tandasnya.
Dari informasi yang diperoleh, Pemkab Trenggalek disebut-sebut menaruh perhatian pada sisa anggaran tersebut.
Hal ini tak lepas dari langkah efisiensi yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk pengurangan jumlah debat kandidat yang hanya digelar satu kali.
Dengan adanya sisa anggaran ini, Pemkab Trenggalek diperkirakan akan segera mengalokasikan kembali dana tersebut untuk keperluan lain di daerah.
Namun, kepastian jumlah dana yang dikembalikan masih menunggu perhitungan final dari KPU Trenggalek.




