Networkpedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar sidang paripurna ke-17 masa sidang ke-2 tahun 2025 dengan tiga agenda utama. Salah satu agenda penting dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) ini adalah pembentukan dua panitia khusus (pansus) guna menuntaskan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum terselesaikan.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, mengatakan bahwa pembentukan dua pansus ini bertujuan untuk mempercepat pembahasan Ranperda yang tertunda sejak tahun sebelumnya.
“Rapat paripurna hari ini menetapkan dua pansus karena pada tahun 2025 ini kita masih memiliki beberapa Ranperda yang belum selesai. Maka dari itu, kami melanjutkan pembahasannya melalui pansus yang telah ditetapkan,” ujar Hadi usai memimpin sidang.
Dua pansus tersebut akan menangani Ranperda strategis, termasuk revisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020, perubahan penyertaan modal pada BPR Jwalita, serta evaluasi Ranperda terkait perusahaan daerah pengelola bahan bakar minyak, PT Jet.
“Ada dua pansus yang dibentuk, salah satunya membahas perubahan penyertaan modal di BPR Jwalita, dan yang lainnya menangani Ranperda terkait PT Jet yang mengelola BBM,” jelasnya.
Hadi menjelaskan bahwa keterlambatan pembahasan Ranperda ini disebabkan oleh pelantikan anggota DPRD periode baru pada September 2024, sehingga proses penetapan baru bisa dimulai pada November. Kendala waktu menjadi faktor utama tertundanya sejumlah regulasi yang seharusnya sudah dibahas lebih awal.
Meski demikian, DPRD Trenggalek optimistis dengan adanya dua pansus ini, pembahasan Ranperda bisa segera diselesaikan secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secepatnya agar regulasi yang ada bisa segera diterapkan dan bermanfaat bagi warga Trenggalek,” tutupnya.




