Kiai Pemilik Pondok di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Santriwati

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Supar alias Imam Syafii (52), seorang kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Kampak. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (27/2/2025).

Imam Syafii dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pelecehan terhadap santriwatinya hingga korban melahirkan seorang bayi laki-laki.

Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui menjadi Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” ujar Revan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106.541.500. Pembayaran restitusi ini harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar restitusi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, pidana kurungan selama satu tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Revan menambahkan, dalam pertimbangan majelis hakim, sejumlah hal memberatkan terdakwa, termasuk dampak psikologis dan sosial terhadap korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat.

Selain itu, tindakan terdakwa dianggap mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan.

“Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sementara faktor yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” katanya.

Terkait proses hukum lebih lanjut, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding atau kasasi. Sementara itu, restitusi bagi korban akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Beberapa komponen restitusi yang dikabulkan meliputi biaya transportasi, konsumsi, pemulihan psikologis, perawatan anak, dan biaya akikah. Namun, permohonan ganti rugi atas kehilangan penghasilan orang tua korban tidak dapat dikabulkan karena kurangnya bukti pendukung.

Berita Lainnya