Networkpedia.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam di Kecamatan Kampak, Trenggalek, terancam dicabut izin operasionalnya setelah pimpinan pesantren, Imam Syafii (52) alias Supar, divonis 14 tahun penjara karena kasus pencabulan terhadap santriwatinya hingga melahirkan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) pesantren tersebut.
“Terkait Ponpes Mambaul Hikam, kami segera ingin mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan Izop,” ujar Nur Ibadi saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2025).
Namun, pencabutan izin tersebut masih tertunda karena terdakwa dikabarkan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Kemenag masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum melanjutkan proses pencabutan izin.
Saat ini, menurut Nur Ibadi, Ponpes Mambaul Hikam sudah tidak lagi beroperasi. Seluruh santri telah meninggalkan pondok, dan tidak ada aktivitas pendidikan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Nur Ibadi menjelaskan bahwa pencabutan izin dapat dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dengan rukun pendirian pondok pesantren.
Berdasarkan aturan, sebuah ponpes harus memenuhi lima syarat utama, yaitu memiliki kiai, minimal 15 santri, masjid, musala, serta asrama santri.
“Karena kiai yang bersangkutan sudah tidak ada di ponpes dan sedang menjalani hukuman, maka rukun pendirian ponpes menjadi tidak terpenuhi,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian bagi Kementerian Agama dalam memperketat proses verifikasi pendirian pondok pesantren di masa mendatang.
Nur Ibadi menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan ketat terhadap ponpes yang ada di wilayahnya.
“Kami selalu ketat dalam verifikasi, termasuk saat pendirian ponpes baru,” tegasnya.
Kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan pesantren ini menambah daftar panjang pelanggaran yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan.
Kemenag berharap langkah pencabutan izin ini dapat menjadi bentuk perlindungan bagi para santri serta memastikan keberlangsungan pendidikan berbasis agama yang lebih aman dan berkualitas.




