Antisipasi Kemacetan di Pasar Pon Trenggalek, Polisi Tertibkan Parkir Liar

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pasar Pon Trenggalek menjadi salah satu lokasi favorit masyarakat untuk berbelanja kebutuhan Ramadan. Tingginya kunjungan warga di pasar yang terletak di pusat kota ini berdampak pada peningkatan kepadatan lalu lintas, terutama akibat parkir sembarangan di pinggir jalan.

Meskipun telah disediakan lahan parkir di dalam area pasar, banyak pengunjung memilih memarkir kendaraan di luar atau di bahu jalan agar lebih mudah saat hendak pulang. Kondisi ini memicu kemacetan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Trenggalek menerjunkan personel dari unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) serta unit patroli untuk melakukan edukasi kepada pengendara dan juru parkir.

Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar pasar, Selasa (4/3).

Kasatlantas Polres Trenggalek, menegaskan bahwa kehadiran petugas bertujuan memastikan tidak ada kendaraan yang diparkir sembarangan sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Setiap pengendara wajib mematuhi aturan parkir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah titik yang dilarang untuk parkir, antara lain di tempat penyeberangan pejalan kaki, jalur khusus sepeda, tikungan, jembatan, terowongan, serta lokasi yang mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang.

Larangan parkir juga berlaku di depan pintu keluar-masuk pekarangan atau pusat kegiatan, di lokasi yang dapat menutupi rambu lalu lintas, dekat sumber air untuk pemadam kebakaran, serta di ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi.

“Kami mengimbau kepada para pengunjung Pasar Pon agar memanfaatkan area parkir yang telah disediakan. Jangan parkir sembarangan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Untuk sementara, petugas masih memberikan imbauan dan teguran kepada para pelanggar. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran berulang, pihak kepolisian akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya