Networkpedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule, Samto, atas dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang.
Samto kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Trenggalek karena diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,61 miliar.
Kepala Desa Sidomulyo, Wahyono, membenarkan penahanan tersebut. “Benar, Sekdes saat ini sedang terjerat perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Samto berkaitan dengan perannya sebagai agen dalam program KUR, bukan sebagai Sekretaris Desa.
Menurut Wahyono, selama menjalankan perannya dalam program tersebut, Samto tidak pernah melakukan pertemuan di kantor desa.
“Ini murni urusan pribadi, karena pertemuan dengan mantri bank dilakukan di rumahnya langsung,” jelasnya.
Meski demikian, Wahyono memastikan bahwa pelayanan di Pemerintahan Desa Sidomulyo tetap berjalan normal.
“Tidak ada dampak terhadap jalannya pemerintahan desa, karena perkara ini tidak berkaitan dengan administrasi desa,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Trenggalek telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan program KUR untuk budidaya porang.
Selain Samto, dua tersangka lainnya berinisial AF dan HP, yang diketahui merupakan pegawai bank yang bertugas menyalurkan dana tersebut.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses pencairan KUR yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha porang justru disalahgunakan, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,61 miliar.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan Kejari Trenggalek terus mendalami keterlibatan pihak lain.
Penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan KUR ini menjadi perhatian serius, mengingat program tersebut bertujuan membantu pengusaha kecil dan menengah dalam mengembangkan usaha mereka.




