Networkpedia – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek melakukan pemantauan terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Kegiatan ini diawali di pabrik rokok Alfi Putra Dess Gembleb, Kecamatan Pogalan, yang memiliki jumlah karyawan cukup banyak.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan. Pabrik rokok tersebut memiliki 914 karyawan, sehingga perlu pengawasan agar hak pekerja terpenuhi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen. Penyaluran THR pertama dilakukan di pabrik Blitar, kemudian dilanjutkan di Kampak, dan terakhir di Gembleb, Pogalan,” ujar Heri, Senin (24/3).
Total nilai THR yang disalurkan oleh pabrik rokok ini mencapai Rp 2,8 miliar, yang mencakup pembagian THR serta zakat bagi karyawan. Selain memantau proses pencairan, Disperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR di kantor mereka.
“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Trenggalek tentang pemberian THR, kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Posko Aduan THR. Ini sebagai fasilitas bagi karyawan dan perusahaan jika terjadi perselisihan terkait pembayaran THR,” jelasnya.
Sementara itu, Manajer Operasional PR Alfi Putra, Sutrisno Hadi Wibowo, memastikan bahwa THR diberikan sesuai regulasi, yakni paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Proses distribusi dilakukan secara bergilir oleh pimpinan perusahaan.
“THR diserahkan langsung oleh pimpinan, dimulai dari Blitar, Kampak, dan terakhir di Pogalan. Jadwalnya berlangsung selama tiga hari, bersamaan dengan pembagian zakat,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan bahwa meskipun kondisi pasar rokok saat ini mengalami penurunan, pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk memberikan THR secara penuh kepada karyawan tanpa ada pemotongan.
“THR adalah hak pekerja. Kami tetap berusaha agar bisa memberikan secara penuh, meskipun situasi pasar sedang lesu,” tutupnya.




