Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Hotel Jaas Trenggalek Dituntut Penjara Seumur Hidup

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Hotel Jaas Trenggalek pada 9 April 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Slamet Effendi (41), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Tuntutan ini diajukan setelah melalui proses panjang, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan sempat tertunda karena harus menunggu arahan dari pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.

“Kami menunggu agak lama, karena perkara menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus meminta persetujuan pimpinan tertinggi. Setelah kami meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi, perkara ini kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ungkap Yan Subiono usai persidangan.

Setelah melalui proses konsultasi, Kejaksaan Agung menyetujui tuntutan JPU untuk menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Effendi.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tetap seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Effendi,” tegas Yan.

Dalam kasus ini, Slamet Effendi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial Y (34) dan melakukan kekerasan terhadap anak korban. Meski melibatkan dua korban, penuntutan digabung dalam satu berkas perkara.

“Pertimbangan pertama, ada dua korban, yakni almarhumah Y dan anaknya. Namun untuk penuntutan kami jadikan satu,” jelasnya.

Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer. Ia juga dijerat pasal subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sementara untuk tindak kekerasan terhadap anak, terdakwa dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya