Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa kawasan alun-alun secara hukum bukanlah lokasi yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan kaki lima (PKL). Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan resmi yang menyebutkan alun-alun sebagai lokasi sah bagi PKL.
“Kebetulan di alun-alun belum ada diperuntukkan untuk PKL. Yang ada, alun-alun itu bagian dari RTH. Kesimpulannya memang bukan peruntukan,” kata Saniran.
Ia mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, yang mengkategorikan lokasi PKL menjadi tiga jenis, yaitu lokasi permanen, tidak permanen, dan bukan peruntukan.
Dalam konteks ini, alun-alun Trenggalek masuk kategori terakhir, yang berarti tidak diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan.
Terkait keberadaan sejumlah kelompok pedagang yang mengklaim sebagai paguyuban, Saniran menjelaskan bahwa secara resmi hanya ada satu organisasi yang diakui, yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Trenggalek.
APKLI ini memiliki akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta telah dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur hingga 8 Oktober 2025.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa legalitas organisasi tidak otomatis menjadikan alun-alun sebagai tempat berjualan.
“Legalitas yang dimiliki PKL hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan itu tidak mencantumkan lokasi usaha secara spesifik,” ujarnya.
Meski demikian, Saniran menambahkan bahwa keberadaan paguyuban lain tetap sah secara sosial.
“Silakan saja menyebut paguyuban, seperti jamaah yasinan atau diba’an. Pasal 28 menjamin kebebasan berkumpul,” pungkasnya.




