Networkpedia.id – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus undian berhadiah dengan korban warga Kecamatan Pogalan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial JN yang ditangkap di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/7/2025), menyampaikan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan warga yang menjadi korban penipuan siber.
“Tersangka atas nama JN berhasil kita tangkap di rumahnya di Sumatera Selatan setelah penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban melihat iklan undian berhadiah mobil dengan mengatasnamakan Bank BNI di media sosial Facebook.
Tanpa curiga, korban mengklik tautan tersebut dan mengisi seluruh data yang diminta. Selang beberapa waktu, korban diminta mentransfer uang sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp3.333.333 dan Rp2.999.999 melalui akun virtual.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek. Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan pelacakan hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka di luar pulau. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kelengahan korban,” tambah Kompol Herlinarto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti print out percakapan WhatsApp, rekening koran, bukti transfer, dua unit ponsel, serta kartu SIM yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 subsider Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan digital yang marak di media sosial.




