Networkpedia.id – Kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek kini resmi tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek.
Pencatatan ini berdasarkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.
Ketua PSHT Cabang Trenggalek, Teguh Wahyudi, menyampaikan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah penting agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik dan diakui secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Kami mendatangi Kesbangpol untuk menyerahkan legalitas PSHT. Harapan kami, PSHT di Trenggalek dapat diterima dan diakui secara resmi agar roda organisasi bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Teguh, Rabu (30/7/2025).
Ia juga berharap legalitas ini dapat memperkuat persatuan dan kekompakan antaranggota PSHT di Trenggalek.
“Harapan kami PSHT Trenggalek lebih solid, guyub rukun, dan menjadi organisasi yang berbudi pekerti luhur serta mampu membedakan benar dan salah,” tambahnya.
Pengesahan organisasi ini ditandatangani oleh Kemenkumham, dengan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT.
Legalitas tersebut menjadi dasar utama diterimanya kepengurusan PSHT Cabang Trenggalek secara administratif di tingkat daerah.
Plt. Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Saeroni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kepengurusan PSHT yang dipimpin oleh Teguh Wahyudi.
Setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang kemarin ada yang hadir ke Kesbangpol, membawa berkas Keputusan Menteri Hukum yang menetapkan Ketua Umum dan Ketua Cabang PSHT. Setelah kami teliti, dokumen tersebut sah dan kini tercatat di Kesbangpol,” jelas Saeroni.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya sempat ada dua kubu yang melapor ke Kesbangpol, namun hanya satu yang memiliki dasar hukum jelas dari Kemenkumham.
“Saat ini yang resmi tercatat di Kesbangpol hanya satu, yakni kepengurusan di bawah Pak Teguh,” pungkasnya.




