Networkpedia.id – Proses rekrutmen pengurus dan karyawan untuk 157 koperasi desa Merah Putih di Kabupaten Trenggalek mendapat sorotan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag).
Rekrutmen ini dinilai sebagai langkah fundamental dalam mendukung program nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, namun pelaksanaannya diminta tidak didasari kepentingan pribadi.
Kepala Komidag Trenggalek, Saniran, menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus tetap berada di jalur yang sesuai dengan prinsip kelembagaan.
“Struktur kelembagaan koperasi terdiri dari rapat anggota sebagai otoritas tertinggi, kemudian pengurus dan pengawas. Jika pengurus terlalu sibuk, bisa menunjuk pengelola, tapi tetap harus mendapat persetujuan rapat anggota,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Saniran menyebut hingga saat ini belum ada aturan teknis dari pemerintah pusat terkait pola rekrutmen karyawan koperasi desa Merah Putih.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kompetensi, karakter, dan kebutuhan koperasi saat melakukan rekrutmen.
“Setiap karyawan harus sesuai dengan karakter dan visi usaha koperasi. Jangan sampai rekrutmen dilakukan hanya berdasarkan like and dislike,” tegasnya.
Ia menambahkan, kualitas sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan koperasi. Tiga syarat utama yang harus dipenuhi menurut Saniran adalah: pintar, kober (bersedia bekerja), dan bener (berintegritas).
“Kalau cuma kober tapi tidak pintar, hasilnya tidak maksimal. Kalau pintar tapi tidak punya waktu, juga percuma. Tapi yang paling penting adalah bener, agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” jelasnya.
Saniran juga mengingatkan pentingnya pelatihan dan pendidikan perkoperasian bagi pengurus, pengawas, dan anggota, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Perkoperasian.
“Spesifikasi personel harus sesuai dengan jenis usaha koperasi. Jangan hanya mengutamakan kedekatan pribadi, tapi prioritaskan profesionalisme,” pungkasnya.




