Networkpedia.id – RSUD dr Soedomo Trenggalek memastikan hingga kini belum ditemukan kasus gangguan pendengaran yang diakibatkan paparan suara bising di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL, mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir keluhan gangguan telinga yang paling sering ditemui adalah penumpukan kotoran telinga (cerumen) dan infeksi liang telinga atau otitis eksterna.
“Memang ada peningkatan, tetapi peningkatannya terjadi pada penyakit yang sama, yakni kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini kami belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising,” ujarnya.
Sabilarrusydi menjelaskan, kasus tersebut ditemukan pada pasien dari berbagai rentang usia, mulai anak-anak hingga lansia.
Jika terdapat indikasi gangguan pendengaran, pasien biasanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan itu, pihaknya belum menemukan pasien yang mengalami gangguan pendengaran akibat trauma bising.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap paparan suara bising berlebihan. Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, suara dengan kekuatan 85 desibel hanya aman didengarkan selama maksimal 8 jam.
Jika naik menjadi 88 desibel, durasi aman berkurang menjadi 4 jam, dan pada 91 desibel hanya 2 jam.
Sabilarrusydi menyoroti kebijakan Pemprov Jawa Timur yang mengizinkan penggunaan pengeras suara hingga batas volume 120 desibel. Menurutnya, tingkat kebisingan tersebut masuk kategori berbahaya.
“120 desibel itu danger area. Hanya boleh didengar selama 10 detik. Setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kerusakan akibat paparan bising tidak selalu terasa langsung, namun bisa menimbulkan dampak jangka panjang.
Oleh karena itu, langkah pencegahan seperti menghindari sumber suara keras atau menggunakan pelindung telinga sangat penting dilakukan, terutama bagi pekerja yang sering terpapar kebisingan tinggi.
Dengan kesadaran masyarakat dan pengendalian sumber bising, diharapkan kasus gangguan pendengaran akibat kebisingan di Trenggalek dapat terus nihil.




