DPRD Trenggalek Kebut Pembahasan Enam Raperda, Target Rampung Akhir 2025

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – DPRD Kabupaten Trenggalek mengebut pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjelang penutupan tahun anggaran 2025. 

Dengan sisa waktu hanya satu bulan, seluruh raperda tersebut ditargetkan tuntas sebelum akhir Desember.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa lima raperda merupakan inisiatif legislatif, sementara satu lainnya berasal dari usulan Bupati Trenggalek. 

Agenda itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda yang digelar di Kantor DPRD Trenggalek, Senin (1/12/2025).

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda nota untuk pembahasan lebih lanjut lima raperda dari usulan DPRD dan satu raperda usulan Bupati. Jadi ada enam raperda yang harus kita tuntaskan akhir Desember ini untuk memenuhi target-target raperda yang sudah kita agendakan selama satu tahun,” ujar Doding.

Lima raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi raperda tentang mekanisme pembuatan peraturan daerah, raperda kebudayaan dan pesantren, raperda transparansi informasi publik, raperda perlindungan koperasi dan UMKM, serta raperda penataan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Sementara satu raperda usulan eksekutif berisi perubahan nama BPR Jwalita, dari Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita. Perubahan itu merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 mengenai kegiatan usaha BPR milik pemerintah daerah.

“Tentang raperda usulannya bupati itu ada perubahan nama BPR karena imbas dari adanya Permendagri Nomor 21 Tahun 2024. Yang kemarin itu Bank Perkreditan Rakyat berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” jelas Doding.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menambahkan bahwa selain perubahan nama, terdapat perluasan ruang lingkup usaha BPR Jwalita. 

Menurutnya, regulasi baru memungkinkan BPR melakukan transaksi valuta asing, memberikan pembiayaan kepada pemerintah daerah, hingga mengambil pinjaman daerah.

“Perluasan ruang lingkup kerjanya juga menjadi lebih luas, termasuk bisa melakukan transaksi valas, pembiayaan daerah, sampai mengambil pinjaman daerah,” terangnya.

Syah berharap seluruh pembahasan dapat tuntas pada akhir 2025, sehingga nomenklatur dan pola usaha baru BPR Jwalita bisa mulai diimplementasikan pada 2026.

Berita Lainnya