Networkpedia.id – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Trenggalek memberikan penjelasan mengenai alur penyaluran bantuan sosial (bansos) sekaligus faktor yang kerap memunculkan kasus penerimaan ganda di lapangan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menguraikan bahwa bansos terbagi menjadi dua jenis, yakni reguler dan non-reguler.
Untuk kategori reguler yang bersumber dari Kementerian Sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat (PBI KIS) pusat. Bantuan reguler memiliki pola penyaluran berkala sesuai jadwal pemerintah.
Sementara itu, bansos non-reguler bersifat situasional karena disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada kondisi tertentu.
Beberapa contoh bansos non-reguler meliputi Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra), Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), maupun berbagai program bantuan lain yang muncul saat pemerintah menetapkan kebijakan khusus.
“Kalau reguler itu jelas, setiap bulan atau setiap waktu menerima. Tapi kalau non-reguler itu situasional, tergantung kebijakan pemerintah pusat,” terang Soelung.
Mengenai mekanisme pengusulan dan pemutakhiran data penerima, Soelung menjelaskan bahwa terdapat dua jalur yang bisa digunakan masyarakat, yaitu melalui musyawarah desa (musdes) dan melalui aplikasi Cek Bansos.
Pihaknya tetap merekomendasikan pemutakhiran melalui musdes karena proses tersebut melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat, sehingga dinilai lebih transparan.
Hasil musdes kemudian diunggah operator desa ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk diverifikasi di tingkat kabupaten sebelum dikirim ke Pusdatin Kementerian Sosial.
Terkait masih munculnya kasus penerima bansos ganda, Soelung menjelaskan bahwa kondisi tersebut umumnya terjadi karena bantuan berasal dari lintas kementerian.
Ia mencontohkan BLT Kesra yang bersumber dari Kementerian Sosial, sementara bantuan CPP berasal dari Badan Pangan Nasional.
Meski menggunakan basis data yang sama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), perbedaan sumber program membuat peluang masyarakat menerima lebih dari satu jenis bantuan tetap terbuka.
“Soal dobel itu memang bisa terjadi, tapi lintas kementerian. Data sama, tapi sumber bantuannya berbeda,” tegasnya.
Meski demikian, desa bersama pendamping lapangan tetap melakukan verifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran sebelum bantuan diberikan.



