Perkara Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek P21, Kejari Pertimbangkan Restorative Justice

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Perkara tersebut menjerat tersangka Awang Kresna Aji Pratama yang diduga melakukan penganiayaan terhadap guru bernama Eko Prayitno.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek berencana segera melakukan pelimpahan tahap dua, sekaligus membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), mengingat ancaman pidana dalam kasus tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa pada Rabu (17/12/2025), JPU telah menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materiil.

“Hari ini JPU telah mengajukan P21 sebagai administrasi bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, rencana tahap dua akan kami laksanakan pada Kamis,” ujar Yan kepada wartawan.

Selain proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, Yan menjelaskan bahwa JPU juga berencana mengundang seluruh pihak terkait, baik korban maupun keluarga tersangka, untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Menurut Yan, penerapan RJ dimungkinkan karena sangkaan pasal dalam perkara ini memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Selain itu, mekanisme RJ juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.

“Beberapa syarat RJ antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, nilai kerugian materiil tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Meski demikian, Yan menegaskan bahwa pihak kejaksaan hanya bertindak sebagai fasilitator atau mediator dalam proses RJ. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan korban.

“Kami hanya memediasi. Keputusan tetap pada korban, apakah menerima permintaan maaf disertai kompensasi atau memilih melanjutkan perkara ke persidangan,” tegasnya.

Terkait rencana tuntutan, Yan menyebut pihaknya belum dapat menyampaikan lebih lanjut karena masih menunggu arahan pimpinan, termasuk kemungkinan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini merupakan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang dilakukan oleh tersangka berinisial AWG. Tersangka diketahui telah menjalani penahanan.

Polres Trenggalek sebelumnya telah memaparkan kronologi kejadian melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki. 

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka akibat pukulan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Berita Lainnya