Sidang Perdana Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, Terdakwa Terima Dakwaan JPU

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Pratama (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Senin (29/12/2025). 

Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang perdana digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra PN Trenggalek dengan nomor perkara 147/Pid.B/2025/PN Trk. Majelis hakim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Trenggalek, Galih Rio Purnomo.

Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa.

“Hari ini agenda sidang perdana untuk terdakwa Awang adalah pembacaan dakwaan dari JPU,” ujar Zakky.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek. Atas perbuatannya, Awang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Zakky menambahkan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan memahami isi dakwaan dan menyampaikan tidak akan mengajukan keberatan. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ), Zakky menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pelaksanaan RJ nantinya dilakukan dalam persidangan, khususnya pada saat pemeriksaan saksi, terutama korban. Di situ akan dibuka ruang perdamaian antara korban dan terdakwa,” jelasnya.

Apabila tercapai kesepakatan damai, hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. 

Namun demikian, penerapan RJ harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2024, di antaranya ancaman pidana di bawah lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, bukan delik aduan, terdakwa bukan residivis, serta adanya kesepakatan damai kedua belah pihak.

“Perlu digarisbawahi, perdamaian tidak menghapus unsur pidana, namun bisa menjadi alasan yang meringankan putusan,” tegas Zakky.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pada 8 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari JPU.

Sebelumnya, pada November 2025, Awang Kresna Pratama ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru kesenian SMPN 1 Trenggalek. 

Peristiwa tersebut dipicu emosi terdakwa setelah korban menyita telepon genggam adik terdakwa saat jam pelajaran. 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta satu unit telepon genggam.

Berita Lainnya