Networkpedia.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Trenggalek sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek mencatat lonjakan baik dari jumlah kasus yang diungkap maupun jumlah tersangka yang diamankan. Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena peningkatan paling tinggi secara persentase terjadi pada kelompok usia remaja.
Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, mengatakan sepanjang tahun 2025 Satresnarkoba berhasil mengungkap 84 kasus peredaran narkoba. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 56 kasus.
“Terjadi kenaikan sebanyak 28 kasus atau sekitar 33,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar AKP Katik.
Seiring dengan peningkatan kasus, jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami kenaikan cukup tajam. Pada tahun 2024, jumlah tersangka tercatat sebanyak 62 orang, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 98 orang atau naik 36 orang, setara 36,7 persen.
Berdasarkan klasifikasi tindak pidana, kasus narkotika mendominasi dengan 51 perkara pada 2025, meningkat dari 37 kasus pada 2024. Kasus tindak pidana kesehatan juga naik dari 18 kasus menjadi 33 kasus.
Sementara itu, kasus psikotropika justru menurun dari satu kasus pada 2024 menjadi nihil pada 2025.
Dari sisi usia pelaku, kelompok usia produktif 25–64 tahun masih mendominasi dengan 72 tersangka. Namun, peningkatan paling tinggi secara persentase terjadi pada kelompok usia 15–19 tahun.
“Kelompok usia 15 hingga 19 tahun naik dari dua orang pada 2024 menjadi lima orang pada 2025, atau meningkat 150 persen. Ini menjadi perhatian serius kami. Selain itu, usia 20–24 tahun juga meningkat dari 13 menjadi 21 tersangka,” jelas AKP Katik.
Ia menyebut, pesatnya perkembangan teknologi komunikasi menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya peredaran narkoba karena memudahkan jaringan untuk berkomunikasi dan memperluas jangkauan.
Selain itu, pengaruh jaringan dari luar daerah turut berkontribusi.
“Adanya tahanan kasus narkotika dari luar daerah yang menjalani masa tahanan di Trenggalek memunculkan potensi asimilasi dengan residivis, sehingga membuka celah masuknya jaringan narkoba dari luar kota,” imbuhnya.
Dari sisi barang bukti, Satresnarkoba mencatat peningkatan jumlah sabu dari 95,97 gram pada 2024 menjadi 102,7 gram pada 2025. Sementara itu, barang bukti pil dobel L melonjak tajam dari 20.168 butir menjadi 51.335 butir.
Catatan tersebut, lanjut Katik, menjadi dasar bagi kepolisian untuk terus meningkatkan langkah penindakan, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.




