Networkpedia.id – Upaya Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Trenggalek untuk memperjuangkan penyetaraan status guru pendidikan formal dan nonformal diperkirakan belum bisa terwujud dalam waktu dekat.
Hal itu disebabkan masih adanya pemisahan antara pendidikan formal dan nonformal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyatakan bahwa secara regulasi, pendidikan formal dan nonformal memang masih dibedakan secara tegas dalam undang-undang.
Kondisi tersebut berimbas langsung pada perbedaan status dan hak guru PAUD yang berada di bawah naungan formal maupun nonformal.
“Di undang-undang sampai hari ini masih ada sebutan pendidikan formal dan nonformal. PAUD formal itu TK, sehingga pendidiknya dianggap guru formal. Sedangkan PAUD nonformal seperti KB dan TPA, yang jumlah gurunya sekitar 755 orang di 227 lembaga,” ujar Sukarodin dalam rapat dengar pendapat bersama Himpaudi.
Meski demikian, Sukarodin menegaskan pihaknya mendukung penuh aspirasi Himpaudi agar tidak lagi ada pembedaan istilah tersebut dalam sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, perbedaan status guru berdampak besar terhadap hak dan kesejahteraan, terutama terkait akses sertifikasi dan tunjangan profesi.
Ia menambahkan, perjuangan Himpaudi tidak hanya dilakukan di tingkat daerah, namun juga telah disuarakan secara nasional kepada pemerintah pusat.
Tujuannya agar istilah pendidikan formal dan nonformal dihapuskan sehingga hak guru PAUD bisa disetarakan.
“Kalau statusnya terpisah, maka hak yang diterima juga berbeda. Itu yang sedang mereka perjuangkan secara nasional,” tegasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto. Ia menyatakan siap mendukung apabila pemerintah pusat melakukan revisi terhadap UU Sisdiknas, khususnya terkait definisi dan status guru PAUD.
Menurut Heri, penyatuan definisi guru PAUD akan berdampak besar terhadap pengakuan profesi, termasuk peluang mendapatkan tunjangan sertifikasi dan jenjang karier sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Jika sudah disahkan sepenuhnya, guru KB akan memiliki hak yang sama dengan guru TK, termasuk hak sertifikasi dan pengembangan karier,” jelasnya.
Heri menambahkan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan siap menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian PAN-RB.
“Prinsipnya kami mendukung dan akan ikut mendorong agar kebijakan ini bisa diwujudkan,” pungkasnya.




