Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan proses perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyikapi isu tidak diperpanjangnya kontrak PPPK di sejumlah daerah.
Indrayana menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang menjadi dasar perpanjangan kontrak PPPK di Trenggalek. Pertama, formasi jabatan masih tersedia atau masih dibutuhkan. Kedua, ketersediaan anggaran pemerintah daerah masih mencukupi. Ketiga, kinerja serta kedisiplinan PPPK yang bersangkutan dinilai baik.
“Selama tiga unsur itu terpenuhi, maka PPPK dapat diperpanjang. Untuk Trenggalek, kami mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya. Senin (12/1/2026)
Pada perpanjangan terakhir, BKPSDM Trenggalek mencatat sebanyak 95 guru PPPK telah diperpanjang kontraknya.
Seluruhnya merupakan guru PPPK angkatan tahun 2021. Dengan capaian tersebut, Indrayana menegaskan bahwa kondisi PPPK di Trenggalek secara umum dalam keadaan aman dan normal, tanpa adanya pengurangan akibat evaluasi kinerja.
Ke depan, proses perpanjangan PPPK tetap melalui tahapan evaluasi. Sebelum kontrak diperpanjang, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan menyampaikan penilaian kinerja masing-masing PPPK kepada BKPSDM.
Setelah itu, BKPSDM melakukan pengecekan kebutuhan formasi serta kondisi anggaran daerah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka kontrak dapat diperpanjang.
Untuk masa kontrak, Indrayana menyebutkan bahwa perpanjangan PPPK di Trenggalek mengikuti petunjuk Bupati, yakni selama tiga tahun.
Terkait isu pengalihan status PPPK menjadi PNS, BKPSDM Trenggalek mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi maupun regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih bersikap menunggu kebijakan lanjutan.




