Perceraian ASN di Trenggalek Capai 30 Kasus, BKPSDM Ungkap Aturan Pembagian Gaji 

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek mencatat adanya 30 pengajuan terkait perceraian aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 29 permohonan diterbitkan izinnya, sementara satu pengajuan ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan bahwa dari total pengajuan tersebut, sebanyak 11 ASN berstatus sebagai tergugat dengan mengajukan surat keterangan cerai. Sementara itu, 18 ASN lainnya mengajukan izin perceraian sebagai penggugat. 

Adapun satu permohonan izin perceraian tidak mendapat persetujuan bupati setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan.

“Total pengajuan ada 30. Sebanyak 29 izin diterbitkan dan satu ditolak karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Indrayana.

Secara umum, alasan perceraian didominasi oleh perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan dan tidak dapat diselesaikan. 

Selain itu, terdapat pula faktor ekonomi serta sejumlah alasan lain sebagaimana keterangan dari pihak yang bersangkutan.

Indrayana menambahkan, dalam kasus perceraian ASN terdapat ketentuan mengenai pembagian penghasilan. 

Sesuai regulasi, mantan suami wajib membagi penghasilannya, masing-masing sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak. 

Namun kewajiban pemberian sepertiga gaji kepada mantan istri hanya berlaku apabila berdasarkan fakta persidangan, penyebab perceraian dinyatakan berasal dari pihak suami.

“Siapa pun yang menggugat, jika pengadilan menyatakan penyebab perceraian ada pada pihak suami, maka mantan suami tetap wajib memberikan sepertiga penghasilannya kepada mantan istri,” jelasnya. 

Sebaliknya, apabila penyebab perceraian dinyatakan berasal dari pihak istri, maka kewajiban tersebut tidak berlaku. Ketentuan ini tidak mengatur kewajiban serupa bagi mantan istri.

Selain kasus perceraian, BKPSDM Trenggalek juga mencatat penjatuhan hukuman disiplin ASN sepanjang 2025 sebanyak 17 kasus. 

Rinciannya, lima hukuman disiplin ringan, delapan sedang, dan empat hukuman disiplin berat. Pelanggaran yang mendominasi antara lain ketidakpatuhan terhadap jam kerja, kinerja yang tidak optimal, serta pelanggaran terkait izin perceraian.

Dampak hukuman disiplin bervariasi sesuai tingkatannya, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN. Indrayana menyebutkan, untuk hukuman disiplin berat pada 2025, jumlah pelanggar laki-laki dan perempuan relatif seimbang.

Berita Lainnya