Musorkablub KONI Trenggalek Digelar 31 Januari, Hingga Pertengahan Januari Belum Ada Pendaftar

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Trenggalek memastikan akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada 31 Januari 2026. 

Agenda tersebut digelar untuk memilih ketua umum baru yang akan melanjutkan sisa masa jabatan Ketua KONI sebelumnya, Nurhadi, yang mengundurkan diri sejak 1 Agustus 2025.

Namun hingga pertengahan Januari 2026, belum ada satu pun bakal calon ketua umum yang mendaftarkan diri. 

Pendaftaran bakal calon telah dibuka sejak 5 Januari 2026 dan dijadwalkan ditutup pada 26 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kabupaten Trenggalek, Adit Suparno, mengatakan panitia tetap membuka pendaftaran hingga batas akhir sesuai tata tertib Musorkablub yang telah disepakati bersama.

“Pendaftaran bakal calon ketua umum sudah kami buka sejak awal Januari. Sampai hari ini, 14 Januari, memang belum ada bakal calon yang mendaftar. Namun pendaftaran tetap kami buka sampai 26 Januari pukul 14.00 WIB,” ujar Adit, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, panitia Musorkablub telah menyusun tata tertib dan saat ini tengah memfinalkan sejumlah teknis pelaksanaan melalui rapat lanjutan. 

Seluruh tahapan, lanjut Adit, akan dilaksanakan sesuai aturan serta petunjuk dari KONI Provinsi Jawa Timur.

Menurut Adit, apabila hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, maka mekanisme pemilihan memungkinkan dilakukan secara aklamasi. 

Namun jika tidak ada pendaftar sama sekali, keputusan akan dikembalikan kepada KONI Jawa Timur.

“Kalau tidak ada pendaftar, itu juga menjadi persoalan tersendiri karena waktu kita sangat terbatas,” jelasnya.

Adit mengungkapkan, masa tugasnya sebagai Plt Ketua KONI berlaku sejak 22 September 2025 dan akan berakhir pada 22 Maret 2026. Ia menilai, jika Musorkablub mengalami keterlambatan, waktu yang tersedia akan semakin sempit mengingat Februari memasuki bulan Ramadan dan Maret mendekati Hari Raya Idulfitri.

Musorkablub ini digelar menyusul pengunduran diri Nurhadi dari jabatan Ketua KONI Kabupaten Trenggalek periode 2024–2028. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada KONI Provinsi Jawa Timur.

Terkait persyaratan bakal calon ketua umum, Adit menyebut syarat utama meliputi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP Kabupaten Trenggalek, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki komitmen waktu untuk mengelola organisasi.

Selain itu, setiap bakal calon wajib memperoleh rekomendasi minimal dari satu cabang olahraga. Tidak ada pembatasan latar belakang bagi pendaftar, baik dari unsur TNI, Polri, PNS, maupun partai politik, sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI tahun 2020.

Adit berharap, ketua umum KONI Trenggalek yang terpilih nantinya merupakan figur yang responsif, aktif, dan mampu memberikan perhatian penuh kepada seluruh cabang olahraga di Kabupaten Trenggalek.

Berita Lainnya