Networkpedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menerima enam laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan pengelolaan uang arisan dengan sistem get menurun.
Seluruh laporan tersebut mengarah kepada terlapor yang sama, yakni seorang perempuan berinisial NV.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima tiga laporan polisi dan tiga pengaduan masyarakat. Seluruhnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Langkah selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan seluruh peserta arisan,” kata AKP Eko, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, arisan get menurun tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun dan memiliki jumlah anggota yang cukup banyak. Bahkan, arisan itu diketahui pernah dipromosikan oleh sejumlah influencer, termasuk seorang penyanyi terkenal berinisial SG.
AKP Eko memastikan seluruh pihak yang terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk SG dan terlapor NV, guna mendalami ada tidaknya unsur tindak pidana.
“Semua akan kami panggil. Terlapor juga akan kami mintai keterangan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Bambang Purwanto, melaporkan NV ke Mapolres Trenggalek pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Bambang menyebut saat ini sedikitnya 10 peserta arisan telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk melaporkan dugaan kasus serupa.
“Korban-korban masih mengumpulkan bukti pendukung agar laporan yang kami ajukan bisa valid dan kuat secara hukum,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, kerugian yang dialami masing-masing pelapor bervariasi, dengan rata-rata mencapai Rp80 juta per orang. Kerugian tersebut berasal dari dana arisan get yang tidak kunjung dicairkan, termasuk kerugian akibat sistem lelang urutan waktu pencairan arisan.
Bambang mengungkapkan, total dana setoran arisan yang telah dikelola NV diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang telah jatuh tempo namun belum dicairkan kepada peserta mencapai sekitar Rp800 juta.
“Kalau kerugian yang sudah jatuh tempo dan belum dicairkan sekitar Rp800 juta. Sementara yang belum jatuh tempo namun dikhawatirkan juga tidak dibayarkan jumlahnya juga banyak,” jelasnya.
Modus yang digunakan terlapor yakni mengelola arisan sistem get menurun disertai lelang waktu pencairan. Namun, saat tiba giliran sejumlah peserta menerima dana, terlapor justru menghilang.
Para korban juga mengaku kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk cacian di grup arisan dan pemblokiran nomor ponsel saat menanyakan pencairan dana.
Bambang memastikan seluruh korban akan melaporkan kasus tersebut setelah seluruh bukti pendukung dinyatakan lengkap.




