Tanpa Kehadiran Istri DPRD, Orang Tua Terdakwa Jadi Saksi di Sidang Guru SMPN 1 Trenggalek

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/6/2026). 

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa atau saksi a de charge.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang merupakan orang tua kandung Awang, yakni ayah dan ibu terdakwa. 

Sementara itu, istri terdakwa yang diketahui merupakan anggota DPRD tidak tampak hadir dalam ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari itu memang difokuskan pada pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa dan diajukan oleh penasihat hukum.

“Untuk sidang atas terdakwa Awang hari ini agendanya pemeriksaan saksi yang menguntungkan, yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar Marshias.

Ia menambahkan, setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Awang. 

Selain itu, Marshias juga menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut turut hadir sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek.

Menurutnya, kehadiran GMNI Trenggalek merupakan bentuk solidaritas terhadap korban. Aksi solidaritas dilakukan dengan pemasangan banner di depan Gedung Pengadilan Negeri Trenggalek serta mengikuti jalannya persidangan secara tertib dan damai.

“Tadi juga hadir teman-teman dari GMNI Trenggalek untuk menunjukkan solidaritasnya terhadap korban. Aksi dilakukan dengan tertib tanpa mengganggu jalannya persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Awang, Heru Sutanto, membenarkan bahwa pihaknya hanya menghadirkan dua saksi dalam sidang pemeriksaan saksi meringankan tersebut.

“Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kami. Saksi yang kami hadirkan adalah orang tua terdakwa Awang, bapak dan ibunya,” kata Heru.

Terkait ketidakhadiran istri terdakwa, Heru menjelaskan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena memiliki agenda lain. Diketahui, istri terdakwa merupakan anggota DPRD.

“Istrinya berhalangan hadir karena ada kesibukan,” imbuhnya.

Heru juga menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan memang tidak menyaksikan secara langsung peristiwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek tersebut. 

Namun, keterangan saksi dinilai penting untuk menjelaskan kronologis awal mula terjadinya peristiwa.

“Saksi tidak melihat langsung kejadian penganiayaan, tetapi setidaknya bisa menjelaskan awal mula peristiwa dan kronologinya,” pungkas Heru.

Berita Lainnya