Empat Kali Upaya Damai, Korban Penganiayaan Guru Tolak Permintaan Maaf Tertulis

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan empat kali upaya permintaan maaf kepada korban. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil sepenuhnya, termasuk permintaan maaf terakhir yang disampaikan secara tertulis.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, usai sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/1/2026). 

Ia menuturkan bahwa upaya permintaan maaf telah dilakukan oleh keluarga terdakwa sejak awal perkara bergulir.

Heru menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan keluarga terdakwa tidak memiliki maksud untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, langkah tersebut murni sebagai bentuk penyesalan dan tanggung jawab moral atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Jadi kami dari pihak terdakwa melalui keluarga besar, seperti yang disampaikan oleh saksi di persidangan tadi, memang sudah beberapa kali minta maaf, sudah empat kali permintaan maaf,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, seluruh permintaan maaf tersebut dilakukan secara tulus tanpa disertai kepentingan hukum tertentu. Pihak keluarga, kata dia, menyadari bahwa tindakan terdakwa merupakan perbuatan yang keliru dan tidak dibenarkan.

“Ada permintaan maaf yang pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Permintaan maaf pertama tetap tulus dari hati nurani yang paling dalam sampai keempat. Keluarga tetap mengakui bahwa apapun peristiwa yang telah dilakukan oleh terdakwa, yang notabene adalah putra saksi, merupakan tindakan yang salah,” ucapnya.

Heru menambahkan, permintaan maaf tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menekan korban atau mempengaruhi jalannya persidangan.

“Permintaan maaf ini tidak ada tendensi apa-apa, tidak untuk menekan atau menghentikan proses hukum maupun proses persidangan,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, upaya permintaan maaf terakhir dilakukan dengan mendatangi langsung rumah korban pada Sabtu (10/1/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Pada kesempatan tersebut, pihak terdakwa berupaya menyampaikan permintaan maaf secara lebih formal.

Menurut Heru, pihaknya telah menyiapkan surat permintaan maaf tertulis dari terdakwa beserta draf berita acara. Namun, korban menolak untuk menerima maupun membaca dokumen tersebut.

“Waktu itu kami sudah membawa permintaan maaf secara tertulis dari terdakwa dan juga berita acara dalam bentuk draf. Namun setelah sampai di sana, Pak Eko menerima permintaan maaf secara lisan, tetapi untuk permintaan maaf secara tertulis beliau tidak bersedia menerima apalagi membacanya,” jelas Heru.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati sikap korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.

Berita Lainnya