Sidang Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Dijadwal Ulang, PN Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek melakukan penyesuaian jadwal sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis, kini dimajukan dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 20 Januari 2026.

Perubahan jadwal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting. Ia menyebutkan, penyesuaian waktu sidang dilakukan semata-mata karena padatnya agenda persidangan yang sedang ditangani pengadilan, bukan karena alasan lain yang berkaitan dengan perkara.

“Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa di hari Selasa (20/01/2025), karena padatnya pemeriksaan dipindah dari hari Kamis ke Selasa,” ujar Marshias.

Menurutnya, perubahan jadwal merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan, selama tetap berada dalam koridor hukum acara. Ia memastikan, seluruh tahapan persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Marshias juga menegaskan bahwa PN Trenggalek tidak memberikan perlakuan khusus terhadap perkara tersebut, baik dalam bentuk percepatan maupun penundaan proses hukum. 

Seluruh jadwal persidangan, kata dia, tetap mengacu pada kalender yang telah ditetapkan oleh majelis hakim sejak sidang pertama digelar.

“Untuk percepatan tetap mengacu pada kalender yang telah ditetapkan hakim dalam persidangan pertama, jadi tidak ada atensi khusus untuk percepatan atau perlambatan,” jelasnya.

Ia mengakui, perkara penganiayaan terhadap guru tersebut menarik perhatian publik dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan. 

Dalam beberapa sidang sebelumnya, persidangan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat dan profesi, seperti GMNI Trenggalek serta PGRI Trenggalek.

Meski demikian, Marshias memastikan tingginya antusiasme masyarakat tidak mempengaruhi jalannya persidangan. PN Trenggalek hanya menyediakan sarana pendukung bagi pengunjung sidang agar proses persidangan tetap tertib dan nyaman.

“Pengadilan hanya menyiapkan sarana pendukung untuk para pengunjung sidang, contohnya tempat antrean dan tempat menunggu supaya tidak kepanasan,” katanya.

Ia menegaskan, majelis hakim tetap menjalankan persidangan secara profesional dan independen sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sedangkan dalam perjalanannya, sidang tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ketentuan lainnya,” pungkasnya.

Berita Lainnya