Networkpedia.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama tersebut berlangsung lancar dengan pengamanan ketat, serta menyita perhatian publik, khususnya kalangan pendidik.
Dalam persidangan, terdakwa Awang menyampaikan sejumlah bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menilai bantahan terdakwa menunjukkan sikap tidak jujur dan bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan para saksi.
“Kesimpulannya, kami selaku kuasa hukum korban menilai permintaan maaf terdakwa itu sia-sia. Karena dalam persidangan, terdakwa justru tidak jujur,” ujar Haris kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa justru memojokkan korban dan membantah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Padahal, keterangan tersebut telah diperkuat oleh saksi-saksi.
“Di persidangan terdakwa memojokkan korban. Padahal jelas di BAP dan keterangan saksi tidak seperti itu. Secara legal reasoning, ini tidak masuk akal,” tegasnya.
Haris juga menilai bahwa secara hukum, pernyataan terdakwa tidak rasional dan bertentangan dengan fakta persidangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan tuntutan yang lebih berat kepada terdakwa.
“Kalau melihat sikapnya seperti ini, sangat pantas kalau jaksa menuntut lebih berat,” lanjutnya.
Terkait permintaan maaf yang disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim, Haris menilai hal tersebut tidak memiliki makna. Ia menyebut permintaan maaf itu tidak tulus karena tidak diiringi dengan pengakuan atas perbuatan yang dilakukan.
“Kalau memang tulus, seharusnya dia mengakui perbuatannya sesuai yang ada di BAP. Tapi ini justru dibantah semua. Jadi apa gunanya minta maaf?” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa membantah tuduhan terkait ancaman pembakaran sekolah serta keterangan lain yang telah disampaikan saksi. Menurut Haris, bantahan tersebut semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik dari terdakwa.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara bergulir ke ranah hukum, terdakwa tidak pernah secara pribadi menemui korban untuk meminta maaf.
“Tidak pernah. Ketemunya ya saat proses hukum, di kejaksaan dan pengadilan. Sebelumnya tidak pernah,” jelasnya.
Sidang ini mendapat perhatian luas dari kalangan pendidik. Puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Trenggalek hadir di halaman PN Trenggalek sebagai bentuk solidaritas kepada korban. Dukungan juga datang dari PGRI Provinsi Jawa Timur yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.




