Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027.
Sejumlah tahapan awal telah disusun agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan dan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada akhir 2024.
“Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa daerah yang telah siap secara tahapan dan anggaran diperbolehkan melaksanakan Pilkades, dengan syarat tidak hanya memiliki calon tunggal.” jelasnya.
Agus menegaskan, apabila dalam tahapan pencalonan hanya muncul satu bakal calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades wajib ditunda hingga terbit peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur mekanisme calon tunggal. Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas demokrasi dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Di Kabupaten Trenggalek sendiri, saat ini terdapat lima desa yang masih dipimpin oleh penjabat (PJ) kepala desa.
Selain itu, sebanyak 123 kepala desa definitif akan berakhir masa jabatannya secara bersamaan pada 19 April 2027. Dengan kondisi tersebut, total ada 128 desa yang direncanakan mengikuti Pilkades serentak 2027.
“Sesuai regulasi, tahapan Pilkades dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Jika dihitung mundur, tahapan awal akan dimulai pada 19 Oktober 2026.” imbuhnya.
Pada tahap tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala desa terkait berakhirnya masa jabatan, sekaligus membentuk panitia Pilkades.
Setelah panitia terbentuk, pendaftaran bakal calon kepala desa diperkirakan dibuka pada pertengahan November 2026. Proses seleksi dan penetapan calon direncanakan berlangsung hingga akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.
Selanjutnya, pemungutan suara ditargetkan digelar sekitar pertengahan Februari 2027.
Dengan jadwal tersebut, kepala desa terpilih diharapkan dapat dilantik secara serentak pada 19 April 2027.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan, sehingga mampu menghasilkan pemimpin desa yang legitimate dan berkualitas.




