Networkpedia.id – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek resmi mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penyesuaian tersebut dilakukan tanpa mengubah jam masuk sekolah, namun dengan pengurangan durasi setiap jam pelajaran serta pengendalian beban tugas bagi siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Tiga Menteri terkait pembelajaran selama Ramadan, serta Surat Edaran Bupati tentang peningkatan ketakwaan dan pengaturan jam kerja di bulan puasa.
Agoes menjelaskan, setiap jam mata pelajaran di tingkat SD maupun SMP dikurangi selama Ramadan. Di SMP, durasi satu jam pelajaran yang semula 40 menit dipangkas menjadi 30 menit. Sementara itu, di tingkat SD, durasi belajar berkurang dari 35 menit menjadi 25 menit per jam pelajaran. Meski demikian, jam masuk sekolah tetap dimulai pukul 07.00 WIB seperti hari biasa.
“Penyesuaian ini dilakukan agar siswa tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan baik tanpa merasa terlalu terbebani saat menjalankan ibadah puasa,” ujar Agoes, Jumat (20/2/2026).
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), penyesuaian pembelajaran diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Selain pengurangan durasi belajar, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan penyesuaian aktivitas fisik, terutama pada mata pelajaran olahraga.
Guru diminta mengurangi intensitas kegiatan yang membutuhkan tenaga besar agar siswa tetap nyaman dan sehat selama berpuasa. Pembelajaran mandiri di rumah juga menjadi perhatian.
Sekolah diimbau untuk tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) atau tugas berlebihan yang dapat menambah beban siswa di bulan Ramadan. Pembelajaran diupayakan tetap menyenangkan, edukatif, dan relevan dengan kondisi siswa.
Lebih jauh, Agoes menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum penting untuk membentuk karakter dan meningkatkan keimanan siswa. Sekolah didorong mengisi kegiatan dengan aktivitas keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, kajian keislaman, dan salat berjamaah.
Sementara bagi siswa non-Muslim, kegiatan belajar tetap berjalan normal sesuai keyakinan masing-masing, tanpa adanya perbedaan perlakuan.
Pemerintah daerah berharap penyesuaian ini mampu menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat nilai spiritual dan karakter peserta didik selama bulan suci Ramadan.




