Networkpedia.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp 11.000 per jiwa per hari.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Baznas melakukan kajian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta harga beras terkini di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani, mengatakan bahwa besaran fidyah tersebut ditetapkan berdasarkan standar harga beras yang berlaku di daerah setempat. Penyesuaian ini penting agar nilai fidyah benar-benar relevan dengan kebutuhan mustahik atau penerima manfaat.
“Pimpinan Baznas Trenggalek menentukan ketentuan fidyah berdasarkan kondisi dan harga beras kekinian di Trenggalek. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp 11.000 per jiwa per hari,” ujar Deni, Senin (23/2/2026).
Deni menjelaskan, fidyah yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya tidak disalurkan dalam bentuk makanan siap saji, melainkan dalam bentuk beras. Kebijakan ini dipilih agar bantuan yang diterima mustahik dapat dimanfaatkan lebih optimal.
“Penyalurannya berupa beras kepada mustahik, bukan makanan matang. Penentuan ini juga menyesuaikan dengan standar harga beras yang berlaku di Trenggalek,” jelasnya.
Menurut Deni, pola penyaluran fidyah dalam bentuk bahan pokok sejalan dengan program rutin Baznas Trenggalek. Setiap bulan, Baznas menyalurkan bantuan sembako kepada sekitar 700 hingga 750 mustahik di berbagai wilayah.
“Setiap bulan kami menyalurkan sembako kepada ratusan mustahik. Mereka lebih terbiasa dan merasa terbantu jika menerima bahan pokok, karena bisa diolah untuk kebutuhan beberapa hari bahkan hingga satu bulan,” ungkapnya.
Deni juga menegaskan bahwa besaran fidyah tidak bersifat seragam di seluruh daerah. Setiap wilayah memiliki ketentuan masing-masing yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok setempat.
“Fidyah memang berbeda-beda di setiap daerah. Tidak bisa disamakan dengan daerah seperti Jakarta karena harga kebutuhan pokoknya juga berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, Deni mengingatkan bahwa fidyah tidak diwajibkan bagi semua orang yang tidak berpuasa. Fidyah hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu sesuai ketentuan syariat, seperti orang sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh serta ibu menyusui dengan kondisi tertentu.
“Tidak semua yang tidak berpuasa otomatis membayar fidyah. Ada ketentuan siapa yang wajib fidyah, siapa yang cukup qadha, bahkan ada yang harus melakukan keduanya,” tegasnya.
Baznas Trenggalek mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan tersebut dengan baik. Informasi lengkap terkait fidyah dan qadha puasa dapat diakses melalui kanal resmi Baznas Trenggalek, baik melalui media sosial maupun laman resmi lembaga tersebut.




